Dukung Pembekuan Cepat Aset dengan Pengawasan Pengadilan
Di sisi lain, Maqdir menyatakan mendukung adanya mekanisme pembekuan cepat terhadap aset apabila terdapat bukti permulaan yang menunjukkan pelaku berpotensi melarikan diri.
Meski demikian, ia menegaskan mekanisme tersebut harus disertai sejumlah pengamanan hukum, antara lain batas waktu yang jelas, konfirmasi pengadilan dalam waktu singkat, evaluasi berkala, serta penghentian pembekuan apabila alasan hukumnya sudah tidak lagi terpenuhi.
“Bila diterapkan harus disertai syarat proses yang adil dan dapat diverifikasi oleh pihak lain, serta tetap membebani penuntut untuk menyajikan bahan pendukung,” pungkas Maqdir.
Komisi III DPR Terus Himpun Masukan Publik
RDPU tersebut digelar sebagai bagian dari agenda Komisi III DPR RI untuk menghimpun aspirasi publik dalam penyusunan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Selain Maqdir Ismail, rapat juga menghadirkan advokat Juniver Girsang sebagai narasumber.
“Sekarang kita sedang menyusun draf UU kita mau masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Pembahasan RUU Berlanjut Saat Masa Reses
Sebelumnya, pimpinan DPR RI mengizinkan komisi-komisi tetap melaksanakan pembahasan rancangan undang-undang selama masa reses, sepanjang memperoleh izin sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara khusus mendorong Komisi III DPR RI untuk tetap melanjutkan proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses.
“Baik, sebelum ditutup, teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas rancangan undang-undang perampasan aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).





