SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo digugat oleh dua orang, yakni Putu Irana Sani dan Adhitya Wahyu Nugroho, ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Berdasarkan pantauan pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 206/Pdt.G/2026/PN Skt.
Dalam data perkara tersebut tercantum Putu Irana Sani sebagai Penggugat I dan Adhitya Wahyu Nugroho sebagai Penggugat II.
Sementara itu, pihak tergugat terdiri atas Pemerintah Kota Surakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Tergugat I, Dinas Perdagangan Kota Surakarta sebagai Tergugat II, dan Wali Kota Surakarta sebagai Tergugat III.
Gugatan didaftarkan pada Kamis (23/7/2026) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum kedua penggugat tercatat atas nama Asyadi Rouf. Adapun kuasa hukum dari pihak tergugat belum tercantum dalam sistem.
Diduga Berkaitan dengan Penutupan Outlet Minuman Beralkohol
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut diduga berkaitan dengan salah satu outlet minuman beralkohol, Ruang Bahagia, yang berlokasi di kawasan Lokananta Records, Solo.
Sebelumnya, Satpol PP Solo menggelar inspeksi mendadak (sidak) di outlet tersebut pada Minggu (19/7/2026) malam.
Dalam sidak itu, petugas menemukan minuman beralkohol yang dijual secara eceran menggunakan gelas plastik yang disegel (sealer).
Akibat temuan tersebut, outlet ditutup sementara karena dinilai menjual minuman beralkohol golongan B dan C, sementara izin usaha yang dimiliki hanya untuk penjualan minuman beralkohol golongan A.
Selanjutnya, Tim Pengawas Minuman Beralkohol Pemkot Solo memutuskan tidak menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C bagi outlet tersebut.





