JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Mellisa, masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara mendalam dalam persidangan, terutama terkait unsur penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian keuangan negara, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh penuntut umum.
“Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,” kata Mellisa dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan, pelimpahan berkas perkara dan penyusunan surat dakwaan merupakan bagian dari tahapan administratif dalam proses peradilan pidana.
Karena itu, Mellisa mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara secara objektif, independen, serta berdasarkan ketentuan hukum.
“Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” ujarnya.
KPK Limpahkan Berkas Dakwaan ke PN Jakarta Pusat
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (31/7/2026).
“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim KPK membawa berkas dakwaan menggunakan troli besi. Tumpukan berkas dakwaan tersebut terlihat memiliki tinggi sekitar satu meter.
Budi mengatakan, jaksa penuntut umum kini menunggu penetapan jadwal persidangan oleh pengadilan.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” ujarnya.





