KPK Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan, Kuasa Hukum Soroti Unsur Kerugian Negara

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Baca Juga :  KPK Periksa Silmy Karim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan.

Selain itu, Ismail juga diduga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk kepentingan pengaturan kuota haji khusus tambahan.

Baca Juga :  Kronologi Lansia Tabrak Dua Motor di Green Lake City Tangerang, Satu Korban Tewas

Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar.

KPK juga menyatakan bahwa Gus Alex dan Hilman Latief diduga merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan uang tersebut.

Pos terkait