6 Dokter Magang Meninggal pada 2026, Kemenkes Ingatkan Wahana Patuhi Aturan Jam Kerja

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan seluruh wahana atau pelaksana Program Internship Dokter Indonesia untuk mematuhi ketentuan jam kerja dokter magang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026.

Aturan tersebut menetapkan batas maksimal jam kerja dokter magang selama 40 jam per minggu guna mencegah terjadinya kerja berlebih (overwork) yang dapat berdampak pada kondisi kesehatan peserta internship.

“Saya harap KMK-nya dibaca, bukan dimasukkan ke laci. Aduan di HP saya masih ada puskesmas yang jaganya masih on call. Ini akan kita tindak lanjuti segera. Setiap wahana harus mematuhi apa yang ada di dalam KMK ini,” ujar Yuli dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (30/7/2026).

Baca Juga :  Istana Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Akan Dihentikan, Ini Alasannya

Dalam KMK tersebut, pengaturan jam kerja dokter magang di rumah sakit dibagi ke dalam dua stase. Untuk penugasan di bangsal atau poliklinik diterapkan pola lima hari kerja dengan durasi delapan jam per hari atau 40 jam per minggu, di luar waktu istirahat.

Sementara untuk pola enam hari kerja, jam kerja dilaksanakan selama enam hingga tujuh jam per hari atau maksimal 40 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Adapun untuk penugasan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), jam kerja dibagi dalam tiga shift jaga sesuai ketentuan wahana. Pengaturan jadwal kerja peserta dalam satu minggu dapat melebihi 40 jam, namun dalam empat minggu total jam kerja tidak boleh melampaui 160 jam. Setelah menjalani jaga malam, peserta juga mendapatkan hari libur pada hari tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa USU Siap Demo di DPRD Sumut, Soroti Harga BBM hingga Program MBG

Yuli menjelaskan bahwa aturan ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik kerja berlebih yang dapat membahayakan kesehatan dokter magang.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran wahana, pendamping dokter, hingga rekan kerja dalam memantau kondisi kesehatan para dokter magang yang sedang bertugas.

“Jangan nanti terlambat kita ketahui. Sebab, beberapa kejadian pada enam kasus ini karena laporannya terlambat. Jangan takut untuk beristirahat karena KMK (Keputusan Menteri Kesehatan) terbaru juga clear untuk bisa beristirahat (ketika sakit) dan tidak ada jadwal pengganti,” ujar Yuli.

Pos terkait