Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap dugaan perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Lembaga antirasuah itu menduga kasus tersebut berkaitan dengan penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang serta praktik jual beli jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut terungkap dalam rangkaian penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan.
“Benar, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Budi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Budi, dugaan penerimaan tersebut dilakukan oleh Bupati Pemalang dan berkaitan dengan sejumlah proyek di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,” ujarnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap lebih lanjut proyek yang dimaksud, nilai dugaan penerimaan, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 21 orang di tiga daerah.
Budi merinci, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang lainnya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Yakni lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo,” kata Budi.
Dari lima orang yang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, enam orang yang diamankan di Pemalang dan satu orang yang diamankan di Purworejo telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
KPK Sita Uang Tunai Lebih dari Rp 2 Miliar
Selain mengamankan 21 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar.
“Selain mengamankan sejumlah 21 orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar,” ujar Budi.
Namun, KPK belum menjelaskan asal-usul uang tersebut maupun keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
KPK juga belum mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.





