Tim Khusus 9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung: Sudah Aktif Bertugas

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa telah mulai bekerja untuk menangani penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Senin (20/7/2026).

“Iya (tim khusus) sudah mulai bekerja,” kata Anang.

Tim khusus itu diketahui telah aktif menjalankan tugasnya setelah dibentuk untuk menangani perkara yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Meski demikian, Anang menyebut hingga Senin siang belum terdapat agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie Adriansyah.

“Belum ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk melanjutkan penanganan perkara yang dilimpahkan oleh Polri. Tim tersebut bertugas meneruskan proses penyidikan setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga :  Pakar Hukum Ingatkan Dampak Kegaduhan Polri dan Kejagung terhadap Pelayanan Penegakan Hukum

Pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menyatakan Febrie Adriansyah telah diperiksa sebagai tersangka usai pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.

Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti, termasuk terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut, Don Ritto.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa hingga saat ini status tersangka Febrie Adriansyah baru berlaku dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel serta dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN, penyidik masih melakukan pengembangan penanganan perkara.

Baca Juga :  PWI Sebut Permintaan Maaf Hotman Paris Tak Menghapus Dugaan Pidana atas Ucapan kepada Wartawan

Untuk dua perkara tersebut, status hukum Febrie Adriansyah maupun Don Ritto masih tercatat sebagai saksi berdasarkan berkas yang ada.

Anang juga menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan terhadap Febrie Adriansyah sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Adapun sembilan jaksa yang ditunjuk dalam tim khusus tersebut adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Seluruh anggota tim diketahui berasal dari luar Gedung Bundar atau di luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pos terkait