JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bos Blueray Cargo Group, John Field, bersama dua petinggi perusahaan lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti memberikan suap kepada pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan nilai mencapai Rp61,743 miliar.
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien mengatakan, ketiga terdakwa secara bersama-sama memberikan uang kepada sejumlah pejabat dan pegawai DJBC sebagai bagian dari praktik suap.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Terdakwa 3 secara bersama-sama telah memberikan uang kepada pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejumlah Rp61.743.597.000,” kata Brelly saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Majelis hakim menjelaskan, pemberian uang tersebut bertujuan agar barang impor milik pelanggan Blueray Cargo memperoleh perlakuan khusus dalam proses kepabeanan.
Selain uang, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan serta barang mewah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
“Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa memberikan uang sekitar Rp61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura (SGD) serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,” jelas hakim.
Hakim Nilai Ada Peran Oknum Bea Cukai
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pemberian suap tersebut tidak sepenuhnya berasal dari inisiatif para terdakwa.
Menurut hakim, tindak pidana tersebut juga dipicu oleh kondisi yang sengaja diciptakan oleh oknum aparat Bea dan Cukai sehingga usaha para terdakwa di bidang kargo mengalami hambatan.
“Perbuatan tersebut juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai dengan tujuan membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat, berpotensi menurun, serta mengalami kerugian,” ujar hakim.
Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran dana tersebut, yakni Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.





