Hakim Nyatakan John Field dkk Terbukti Suap Pejabat Bea Cukai Rp61,7 Miliar

John Field Divonis 2 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Baca Juga :  Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Budiman Bayu Prasojo dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Pos terkait