Besok Pihak Nadiem Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik

JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akan melaporkan empat hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, membenarkan rencana pelaporan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026).

“Betul,” kata Dodi melalui pesan singkat.

Empat Hakim Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Dodi menjelaskan, laporan hanya ditujukan kepada empat dari lima anggota majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Menurutnya, satu hakim anggota, Andi Saputra, tidak ikut dilaporkan karena menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral selama proses persidangan.

“Yang tidak kami laporkan adalah Hakim Anggota IV, Andi Saputra, karena beliau yang menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Calon Manajer Kopdes Merah Putih Asal Sumedang Meninggal Saat Latsarmil, Polisi Benarkan Identitas Korban

Alasan Kuasa Hukum Laporkan Majelis Hakim

Dodi mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pelaporan ke Komisi Yudisial.

Pertama, tim kuasa hukum menilai persidangan berlangsung hingga larut malam, bahkan disebut pernah berakhir pada pukul 00.20 WIB.

Menurut Dodi, kondisi tersebut terjadi saat terdakwa sedang mengalami sakit keras, termasuk pada bulan Ramadhan yang seharusnya mengikuti pembatasan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026. Ia juga menilai tidak ada pengendalian waktu yang seimbang antara Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum.

Selain itu, Dodi menyebut pertimbangan dalam putusan memiliki kemiripan signifikan dengan replik Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan timnya, sekitar 41 persen isi putusan, dengan sampel 11 dari 20 halaman, disebut terdeteksi menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Ia juga menyoroti penggunaan ajaran kausalitas Conditio Sine Qua Non dalam pertimbangan putusan. Menurutnya, teori tersebut telah lama ditolak penerapannya secara mutlak oleh sejumlah guru besar hukum pidana karena dinilai memiliki jangkauan yang terlalu luas (regressus ad infinitum).

Baca Juga :  Pegawai KUA di Rote Ndao Ditahan Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP

Di samping itu, kuasa hukum menilai majelis hakim mengabaikan keterangan saksi Roni Dwi Susanto dan Eko Rinaldo mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah diperiksa di bawah sumpah. Dalam putusan, majelis disebut menyatakan hal tersebut “tidak pernah terungkap dan teruji di persidangan”.

Tak hanya itu, Dodi juga menyatakan majelis hakim mengabaikan dua Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Tahun 2024 yang menyebut tidak terdapat kemahalan harga, serta keterangan ahli Agung Firman Sampurna dan affidavit Gatot Supiartono yang mengkritisi metodologi perhitungan kerugian negara dalam LHA BPKP Tahun 2025.

Pos terkait