Kasus Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

PROBOLINGGO – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah seorang perempuan di dalam sumur tua di kawasan lahan sengon, Desa Alas Sumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dua pria yang diduga menjadi pelaku pembunuhan telah ditangkap.

Korban diketahui berinisial SM (24), seorang ibu rumah tangga asal Desa Besuk, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Sementara itu, dua tersangka yang diamankan berinisial RF dan HD, warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan dan autopsi, korban meninggal dunia akibat dijerat menggunakan tali tambang.

“Jadi memang setelah kita lakukan proses penyidikan, hasil otopsi menyatakan bahwa setelah dibunuh, kemudian korban sudah dalam posisi meninggal, kedua tersangka secara bergantian melakukan persetubuhan terhadap jenazah tersebut,” ujar Wahyudin Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga :  Berkas Andri Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 4 Orang Oknum TNI Kini menjadi Terdakwa

Berawal dari Kenalan di Aplikasi Pertemanan

Kasus ini bermula pada Sabtu (30/5/2026), ketika korban berkenalan dengan RF melalui aplikasi pertemanan daring.

Setelah beberapa waktu berkomunikasi melalui WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo.

RF kemudian mengajak korban dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya. Namun, korban justru dibawa ke kawasan sepi di Desa Alas Kandang.

Di tengah perjalanan, RF berpura-pura berhenti untuk buang air kecil. Saat itulah ia diduga menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang telah dipersiapkan hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan

Setelah memastikan korban meninggal, jasad korban sempat ditinggalkan di sekitar lokasi kejadian.

Selanjutnya, RF bersama HD membawa sepeda motor Honda Beat milik korban ke wilayah Desa Alas Sumur untuk dipreteli.

Keesokan harinya, Minggu (31/5/2026), kedua tersangka membuang sepeda motor tersebut ke sungai di wilayah Desa Ladung Merak, Kecamatan Paiton.

Untuk menghilangkan jejak, keduanya juga membakar pakaian dan telepon genggam milik korban.

Setelah itu, mereka kembali ke lokasi tempat jasad korban ditinggalkan sementara, lalu membuangnya ke dalam sumur tua di lahan sengon, Desa Alas Sumur Kulon.

Kapolres menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka juga diduga melakukan persetubuhan terhadap jenazah korban setelah korban meninggal dunia.

Pos terkait