Nikita Mirzani Ingin Hadir Langsung di Sidang PK, Kuasa Hukum Siapkan Dua Ahli

JAKARTA – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan kliennya ingin hadir secara langsung dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kehadiran Nikita dinilai penting agar dapat mengikuti jalannya persidangan dan berdiskusi langsung dengan para ahli yang dihadirkan.

“Iya, sangat-sangat kuat pengin hadir gitu. Karena beliau juga pengin menyampaikan atau nanti berdiskusi langsung, tanya jawab dengan para ahli yang akan diajukan ke persidangan ini,” kata Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Usman mengungkapkan, pada sidang berikutnya tim kuasa hukum akan menghadirkan dua orang ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Ada dua ahli, ahli pidana TPPU sama ahli pidana hukum ITE. Bukan ahli ITE ya, tapi ahli hukum ITE,” ucap Usman.

Selain itu, Usman mengatakan perjuangan hukum yang dilakukan Nikita juga didasari tanggung jawabnya sebagai ibu tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga.

Baca Juga :  Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan Usai Pelimpahan Tahap II, Ini Penjelasan Kapolri Sigit

“Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah. Nikita Mirzani adalah seorang single mom yang berjuang sendiri mencari keadilan untuk ketiga anaknya,” tutur Usman Lawara.

Ia kembali meminta agar Nikita dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan PK yang sedang berjalan.

PK Diajukan Setelah Kasasi Ditolak

Permohonan Peninjauan Kembali diajukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Nikita Mirzani pada Maret 2026.

Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Nikita didakwa dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Polda NTT Libatkan Pamswakarsa untuk Pengamanan Paskah 2026 di 1.113 Gereja

Pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Saat itu, majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti sehingga Nikita hanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU ITE.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menganulir putusan tersebut dengan memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita terbukti bersalah atas pemerasan melalui distribusi informasi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys, terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Nikita melalui media elektronik.

Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap optimistis permohonan PK akan membuahkan hasil sesuai harapan.

Usman menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan di tiga tingkat peradilan sebelumnya yang menurutnya tidak pernah dipertimbangkan secara layak oleh majelis hakim.

Pos terkait