Polda NTT Bentuk Tim Investigasi Gabungan untuk Usut Kematian Dokter Icha dan Dugaan Intimidasi

KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk tim investigasi gabungan (joint investigation) untuk mengusut kasus meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaehoni atau Dokter Icha.

Pembentukan tim dilakukan guna mengoptimalkan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi yang diduga dialami korban sebelum meninggal dunia. Langkah ini juga diambil menyusul tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme joint investigation yang melibatkan sejumlah satuan kerja di lingkungan Polda NTT bersama Polres jajaran.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara, Sekitar 3.000 Batang Dimusnahkan

Tim Dibentuk Usai Asistensi Bareskrim Polri

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pembentukan tim investigasi gabungan merupakan tindak lanjut dari hasil asistensi Bareskrim Polri untuk mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.

“Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme joint investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” kata Henry kepada wartawan di Kupang, Kamis (2/7/2026).

Henry menjelaskan, tim tersebut dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.

Baca Juga :  Modus HP Jadul Terbongkar di UTBK Unsulbar, Dua Wanita Diamankan

Dalam proses penyidikan, setiap unsur akan menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing.

Ditreskrimum bertugas mendalami penyebab kematian korban. Sementara itu, Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan terhadap perempuan, sedangkan Ditreskrimsus bersama tim siber akan menelusuri alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.

Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum meninggal dunia, saksi yang diduga mengetahui adanya intimidasi, maupun pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pos terkait