MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus pada Selasa (30/6/2026) sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, membenarkan adanya penggeledahan di RSUD Pirngadi.
“Benar, penyidik tindak pidana khusus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya,” kata Valentino kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (1/7/2026).
Penyelidikan Berdasarkan Surat Perintah Kejari Medan
Valentino menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Dari hasil pendalaman sementara, penyidik menemukan nilai pagu anggaran BLUD yang menjadi objek penyelidikan mencapai Rp23.813.175.108.
Anggaran tersebut terdiri atas belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar, serta utang senilai Rp13.013.175.108.
Penyidik Dalami Dugaan Pembayaran Utang Lintas Tahun Anggaran
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi adanya pembayaran utang yang berasal dari satu tahun anggaran menggunakan anggaran pada tahun berikutnya.
Selain itu, sebagian utang tersebut diduga hingga kini belum seluruhnya diselesaikan.
“Hasil pendalaman sementara menunjukkan sebagian utang tersebut hingga kini belum seluruhnya dilunasi,” ungkap Valentino.





