KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda dan Direktur PT MIC dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi, Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi sejak Senin (29/6/2026).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama.

Baca Juga :  Plt Gubernur Riau Tanggapi Kabar Dugaan OTT KPK di Kuansing: Jangan Berspekulasi, Tunggu Penjelasan Resmi

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bermula dari Dugaan Suap Pengisian Jabatan Sekda

Ahmad Taufik menjelaskan, penyidikan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga :  PBNU Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Desak Penguatan Perlindungan Santri

Pada April 2025, Pemkab Kuantan Singingi membuka seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah. Saat itu terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, serta Zulkarnaen yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Diduga Meminta Toyota Land Cruiser

Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman Amby diduga meminta sebuah mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekda.

Pos terkait