TIMOR TENGAH UTARA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mempercepat penanganan dugaan pelanggaran etik terkait kasus dugaan intimidasi terhadap dokter jaga RS Leona Kefamenanu, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau dr. Icha, yang kemudian meninggal dunia.
Kasus yang diduga melibatkan tiga oknum anggota DPRD TTU tersebut menjadi perhatian publik. BK DPRD TTU menargetkan hasil sidang etik dapat diserahkan kepada pimpinan dewan paling lambat pada Selasa pekan depan.
Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BK hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. Adapun proses hukum pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Karena kasus ini sudah viral dan agar bisa sesegera mungkin Badan Kehormatan membuat kesimpulan,” ujar Kristoforus kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Sidang Etik Dipercepat
Kristoforus menjelaskan, sesuai tata tertib DPRD, penanganan dugaan pelanggaran etik memiliki batas waktu hingga 60 hari. Namun, karena kasus ini mendapat perhatian luas, BK memutuskan mempercepat proses pemeriksaan.
Pemanggilan terhadap para pihak dijadwalkan dimulai pada Kamis (2/7/2026).
“Para pihak yang diundang meliputi terlapor (tiga oknum anggota dewan), saksi-saksi, dan para pihak lainnya,” kata Kristoforus.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, hasil sidang etik akan dibawa ke rapat paripurna DPRD TTU untuk diumumkan secara terbuka.
Kemendagri Pantau Penanganan Kasus
Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada Selasa (30/6/2026), tim Kemendagri mendatangi Kantor DPRD TTU untuk memantau penanganan dugaan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.





