Omzet Judi Online Berkedok Game Center di Jakarta Capai Rp2,1 Miliar per Bulan, Polisi Tangkap 69 Tersangka

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap omzet fantastis dari praktik perjudian berkedok game center yang beroperasi di Kalideres, Jakarta Barat, dan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan, bisnis ilegal tersebut menghasilkan omzet hingga Rp2,1 miliar setiap bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan omzet tersebut berasal dari dua lokasi perjudian yang beroperasi dengan kedok pusat permainan.

“Terdiri dari Rp900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Dissney (Jakut) dan Rp1,2 miliar per bulan untuk usaha perjudian di Sky (Jakbar),” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip Minggu (28/6/2026).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Siaga 24 Jam di Titik Rawan

Polisi Tetapkan 69 Tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,3 miliar, emas seberat 21,95 gram, tiga unit brankas, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Awalnya, penyidik menetapkan 66 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 19 karyawan dan 47 pemain yang diamankan di lokasi perjudian Sky dan Dissney.

Baca Juga :  KPK Sita 6 Barang Bukti dari Faizal Assegaf dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada pihak yang diduga menjadi penyelenggara sekaligus pemilik usaha perjudian tersebut.

Dari hasil pengembangan, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka tambahan berinisial TH, V, dan AL.

“TH dan V ditangkap di wilayah Jakarta Utara, sedangkan AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara,” ujar Iman.

Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus ini menjadi 69 orang.

Pos terkait