Demo Mahasiswa di Kodim Medan Soroti Keterlibatan TNI dalam MBG, Dandim Tegaskan Markas Militer Bukan Lokasi Orasi

MEDAN – Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Markas Kodim 0201/Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/6/2026), sempat memanas setelah massa membakar ban bekas dan membentangkan spanduk berisi tuntutan politik.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti keterlibatan militer dalam sejumlah urusan sipil, mulai dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, hingga rencana penambahan batalyon baru di berbagai daerah. Massa juga mendesak TNI kembali fokus pada fungsi pertahanan negara.

Saat aksi berlangsung, sejumlah peserta demonstrasi meneriakkan kritik kepada aparat TNI Angkatan Darat yang berjaga di lokasi dengan seragam lengkap.

Mahasiswa Kritik Keterlibatan Militer dalam Urusan Sipil

Massa aksi bergerak dari depan gerbang DPRD Kota Medan menuju Markas Kodim 0201/Medan sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka membawa bendera, pengeras suara, dan sejumlah spanduk berisi tuntutan.

Baca Juga :  Massa Pendukung dan Penolak MBG Demo di Patung Kuda, Ini Tuntutan Masing-Masing Kelompok

Salah satu spanduk yang dibentangkan berisi kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Gulingkan rezim Prabowo-Gibran. Kembalikan supremasi sipil,” demikian tulisan pada salah satu spanduk yang dibawa massa.

Setelah hampir satu jam berorasi, demonstran membakar dua ban bekas di trotoar depan markas militer. Api dan asap hitam yang muncul kemudian dipadamkan oleh personel TNI menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) sekitar pukul 18.06 WIB.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Dandim Medan: Hak Berpendapat Harus Tetap Sesuai Aturan

Komandan Kodim 0201/Medan, Letkol Delli Yuda, menyatakan pihaknya menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan demonstrasi tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami mendukung rekan-rekan mahasiswa yang melaksanakan orasi maupun demonstrasi, asalkan memang tetap mengikuti peraturan atau undang-undang yang berlaku,” ujar Delli Yuda.

Ia menegaskan bahwa fasilitas atau markas militer termasuk lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat penyampaian orasi.

“Sesuai dengan undang-undang yang masih berlaku, instansi militer tidak boleh dijadikan tempat untuk berorasi,” katanya.

Pos terkait