Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu dari Malaysia, Empat Pelaku Ditangkap

PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan total barang bukti sekitar 32 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, kasus pertama melibatkan tiga tersangka berinisial SU (44), AK (52), dan BA (47). Dari ketiga pelaku, petugas menyita sekitar 27 kilogram sabu.

Pengungkapan kasus bermula ketika kapal patroli Bea Cukai menangkap sebuah kapal bersama seorang pria yang diduga membawa narkotika pada Minggu (7/6/2026) malam.

Baca Juga :  Deretan Kasus yang Menjerat Bupati Kuansing: Diduga Terima Suap Land Cruiser, Pajero hingga Potong SHU Petani

Setelah menerima informasi dari Bea Cukai, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi bersama tim langsung menuju pelabuhan di Kota Dumai untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Pelaku awal yang diamankan berinisial SU, yang merupakan kapten kapal. Pelaku membawa sebuah kardus berisi sabu 26 bungkus kemasan teh china warna hijau,” ujar Angga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :  Truk Tabrak Truk di Jalan Lingkar Salatiga, Sopir Terjepit Kabin dan Kendaraan Depan Kabur

Dari hasil pemeriksaan, SU mengaku barang haram tersebut akan dijemput oleh seseorang berinisial BA.

Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BA di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.

“Keterangan dari pelaku BA, pemilik sabu 26 bungkus ini adalah AK, yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis,” kata Angga.

Tim kemudian bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan menangkap AK di kediamannya di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pos terkait