Pegawai KUA di Rote Ndao Ditahan Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP

KUPANG. – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial SSU alias Hardi (30), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Rote Ndao.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap PAJM (16), seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat penahanan tertanggal 11 Juni 2026.

“Pelaku (Hardi) sudah ditahan berdasarkan surat bernomor SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 Juni 2026,” kata Mardiono kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2026).

Bermula dari Permintaan Bantuan Edit Foto

Menurut Mardiono, kasus tersebut bermula saat korban meminta bantuan kepada tersangka untuk mengedit foto yang akan digunakan sebagai syarat pendaftaran ke salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK).

Baca Juga :  Rekonstruksi TPKS di Jambi: Indikasi Perencanaan Muncul dari Perbedaan Keterangan

Dalam pertemuan tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual oleh pelaku. Polisi menyebut korban sempat melakukan perlawanan, namun merasa takut setelah mendapat ancaman dari tersangka.

Setelah kejadian itu, korban diminta pulang oleh pelaku.

Pada hari berikutnya, tersangka kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan alasan meminta bantuan membeli kertas foto yang akan digunakan untuk mencetak hasil editan foto.

Saat korban memenuhi permintaan tersebut, penyidik menduga pelaku kembali melakukan tindakan serupa.

Baca Juga :  BRIN Percepat Observatorium Gunung Timau di NTT, Diklaim Jadi Teleskop Terbesar di Asia Tenggara

Tidak lama kemudian, korban kembali diminta mengambil foto yang telah dicetak. Dalam kesempatan itu, dugaan tindak pidana seksual kembali terjadi.

Selain itu, pelaku juga diketahui beberapa kali berinteraksi dengan keluarga korban, termasuk memesan jajanan kepada ibu korban untuk diantar ke Masjid Nurul Imam Batutua.

“Pelaku juga memesan jajanan kepada ibu korban untuk diantar ke Masjid Nurul Imam Batutua. Korban disuruh ibunya mengantar jajanan ke Masjid Nurul Imam Batutua. Sesampai di masjid, korban langsung dipeluk dan dicium secara berulang-ulang kemudian pelaku mengantar pulang korban menggunakan motor pelaku,” ungkap Mardiono.

Pos terkait