Pegawai KUA di Rote Ndao Ditahan Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP

Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Orang Tua

Peristiwa tersebut baru diketahui keluarga korban pada 24 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.

Korban kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu. Setelah menerima pengakuan tersebut, keluarga melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao pada 25 April 2026.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Tegaskan Informasi Harus Membangun, Wonosobo Deklarasikan Perlawanan terhadap Hoaks

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Hardi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Baca Juga :  TNI AD Tegaskan Pelibatan Tentara dalam Penanganan Begal Berdasarkan Permintaan Resmi Polrii

Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Saat ini, penyidik Polres Rote Ndao masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami akan segera menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Baa,” kata Mardiono.

Pos terkait