Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Orang Tua
Peristiwa tersebut baru diketahui keluarga korban pada 24 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.
Korban kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu. Setelah menerima pengakuan tersebut, keluarga melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao pada 25 April 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Hardi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saat ini, penyidik Polres Rote Ndao masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Kami akan segera menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Baa,” kata Mardiono.





