Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

BANDUNG. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Selain Syaefudin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama. Keduanya yakni AF yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu serta IM yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2021-2022.

Alasan Syaefudin Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :  Tegaskan Komitmen Pengawasan BBM Subsidi, Pertamina Tindak Lanjuti Persoalan di SPBU 23.372.15 Senamat

Menurutnya, hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kerugian negara yang mencapai sekitar Rp18 miliar.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar,” ujarnya dikutip dari Antara Jabar, Jumat (12/6/2026).

Nur Sricahyawijaya menjelaskan, Syaefudin saat dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

“Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu,” tambahnya.

Dua Tersangka Sudah Diperiksa

Setelah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Dukung Organisasi Kepemudaan dan Para Pengusaha: Danrem Hadir Dalam Debat Perdana Calon Ketum BPP HIPMI 2026 - 2029 di Jambi

Namun, dalam pemeriksaan perdana hanya AF dan IM yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S (Syaefudin) tidak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik,” kata Cahya.

Penyidik telah menerima surat keterangan sakit yang dikirimkan oleh Syaefudin sebagai alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.

Karena itu, Kejati Jawa Barat akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Indramayu tersebut.

Pos terkait