Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Modus Dugaan Korupsi Masih Didalami

Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejati Jawa Barat belum mengungkap secara rinci modus maupun kronologi dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Penyidik masih menunggu pemeriksaan terhadap Syaefudin sebelum menyampaikan perkembangan perkara secara lebih lengkap kepada publik.

Baca Juga :  Tegaskan Komitmen Pengawasan BBM Subsidi, Pertamina Tindak Lanjuti Persoalan di SPBU 23.372.15 Senamat

“Terkait modus ataupun kronologis kasus posisi, nanti akan kami sampaikan perkembangannya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” kata Cahya.

Hingga saat ini, penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Keputusan mengenai penahanan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.

Baca Juga :  Tingkatkan Semangat Kebangsaan dari Ruang Akademik, Danrem 042/Gapu Gandeng Universitas Jambi

“Untuk saat ini belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka,” kata Cahya.

“Karena kami baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” pungkasnya.

Pos terkait