UNGARAN. – Seorang pria berinisial AJS (50), warga Salatiga, diamankan jajaran Polres Semarang setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap delapan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut mengaku sebagai habib dan memiliki kemampuan pengobatan. Pengakuan tersebut sempat membuat warga serta pengurus pesantren geram hingga akhirnya yang bersangkutan diusir dari lingkungan pondok.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan kasus tersebut dilaporkan pada Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap AJS pada 2 Maret 2026.
Menurut Bodia, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
“Dengan demikian proses hukum yang dilakukan Polres Semarang sesuai peraturan dan taat asas,” kata Bodia saat memberikan keterangan di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026).
Delapan Santriwati Jadi Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mencatat terdapat delapan korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Seluruh korban merupakan santriwati berusia antara 13 hingga 16 tahun.
“Dari hasil laporan yang masuk, ada delapan korban pelecehan seksual yang dilakukan tersangka AJS. Usia korban antara 13 sampai 16 tahun,” ujarnya.
Polisi mengungkap dugaan tindak pelecehan berlangsung dalam kurun waktu Juni 2023 hingga November 2024.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan unsur keagamaan untuk memengaruhi korban.
“Menggunakan unsur keagamaan, seperti menyampaikan kalau tidak menurut akan sulit masuk surga, kalau menurut dosa akan terhapus,” jelas Bodia.





