Kronologi Imigrasi Bali Tangkap Buronan Interpol di Bandara Ngurah Rai, Gunakan Paspor Palsu dan Sempat Bersembunyi di Toilet Pesawat

BALI – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial AP (55), yang diketahui merupakan buronan Interpol.

Pria tersebut diamankan setelah berusaha meninggalkan Indonesia menggunakan dokumen perjalanan palsu milik orang lain melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman kejahatan lintas negara.

“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara,” ujar Bugie dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga :  Fakta Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta, 321 WNA Diamankan

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” lanjutnya.

Menurut Bugie, langkah tegas tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang berkomitmen melindungi bangsa dan melayani masyarakat.

Kronologi Penangkapan di Bandara Ngurah Rai

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian di General Aviation Terminal (GAT) Bandara Ngurah Rai.

Pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang dan awak pesawat pribadi CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ yang akan terbang dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik.

Baca Juga :  Polri Bongkar Jaringan Internasional Phishing Tools, Kerugian Global Capai Rp350 Miliar

Pesawat tersebut membawa tiga awak pesawat dan empat penumpang warga negara asing yang tercatat berinisial ARR (Portugal), GAM (Brasil), GS (Italia), dan FMJ (Brasil).

Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada paspor milik penumpang berinisial GAM.

Sistem keimigrasian menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia.

Sementara itu, dokumen milik tiga penumpang lainnya dinyatakan tidak bermasalah.

Atas temuan tersebut, petugas memutuskan menunda keberangkatan GAM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait