Polda Jambi Klarifikasi Status Aktif Kembali Perwira Eks Terpidana Kasus Pemerkosaan, Ini Penjelasannya

JAMBI – Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait status aktif kembali seorang perwira menengah (Pamen) berinisial RC yang kembali berdinas setelah menjalani proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi saat yang bersangkutan masih bertugas di lingkungan kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan bahwa kembalinya RC ke status aktif merupakan konsekuensi dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2015.

Dasar Status Aktif Kembali

Polda Jambi menjelaskan bahwa seluruh proses yang dijalani RC telah melalui mekanisme hukum pidana dan kode etik secara berjenjang.

Baca Juga :  Demokrat Soroti Pertumbuhan Ekonomi 35 Persen, Nilai Belum Sepenuhnya Dirasakan Rakyat Kecil

Dalam perkara pidana, RC dijerat Pasal 286 KUHP. Kasus tersebut bermula dari putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 2008 yang sempat membebaskan terdakwa. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2009.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada RC karena dinyatakan terbukti bersalah.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) pada 2010 juga ditolak, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  KPK Periksa Enam Saksi untuk Lengkapi Berkas Perkara Anwar Sadad

Proses Eksekusi dan Masa Hukuman

Pada 21 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Kalimantan Selatan mengajukan permintaan bantuan eksekusi kepada Kapolda Jambi.

Eksekusi kemudian dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. RC menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan sebelum memperoleh pembebasan bersyarat pada 2024.

“Saat ini saudara RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026,” jelas Erlan Munaji, Rabu (10/6/2026), dikutip dari Antara.

Pos terkait