Status Kode Etik dan Kedinasan
Dalam aspek kode etik, RC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2015. Hasil sidang menyatakan perbuatan tersebut sebagai tindakan tercela dengan sanksi demosi minimal satu tahun.
Polda Jambi menegaskan bahwa status aktif kembali RC merupakan konsekuensi dari putusan etik yang telah final dan mengikat.
“Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip negara hukum dan asas legalitas,” ujar Erlan Munaji.
Muncul Kembali Jadi Sorotan Publik
Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah adanya informasi mutasi jabatan RC di lingkungan Polda Jambi.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, RC dimutasi dari Pamen Yanma menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.
Perubahan status ini kemudian memicu perhatian publik karena rekam jejak hukum dan etik yang pernah dijalani yang bersangkutan.
Sikap Polda Jambi
Polda Jambi menyatakan menghormati kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap institusi kepolisian.
Institusi juga menegaskan terus melakukan pembenahan internal serta penguatan pengawasan untuk meningkatkan profesionalisme anggota.
“Polda Jambi menghormati setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh proses yang berkaitan dengan saudara RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku serta berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Erlan Munaji.





