JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 masih menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan murid baru sebesar 28 persen.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
Menurutnya, data itu juga menjadi salah satu dasar diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Dian menegaskan bahwa praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga dapat mendorong perilaku koruptif yang lebih luas serta menimbulkan konflik kepentingan, termasuk anggapan bahwa keberhasilan dapat dicapai melalui jalan pintas.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa persoalan integritas di sektor pendidikan tidak hanya terjadi pada proses penerimaan murid baru.
Hasil SPI Pendidikan 2024 juga menunjukkan adanya normalisasi praktik gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Data tersebut mencatat bahwa 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar. Sementara itu, 65 persen orang tua masih kerap memberikan “hadiah atau bingkisan” kepada guru atau tenaga pendidik pada momen hari raya maupun kenaikan kelas.
“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” tuturnya.
Senada, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia sesuai tujuan pendidikan nasional.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.
KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
KPK juga menegaskan bahwa apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus diberikan dalam bentuk materi.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali mengingatkan agar seluruh pihak mencegah praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB.
“Sebab, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung,” ucapnya.





