Tebo – Warman Purba membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas pembakaran lahan di kawasan Pemayongan, Kabupaten Tebo. Ia menegaskan lahan yang terbakar bukan miliknya, melainkan milik kebun yang berada di sekitar lahannya.
Saat dikonfirmasi Minggu 14 Juni 2026, Warman mengatakan dirinya tidak memiliki lahan di dalam areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Lestari Asri Jaya (LAJ) sebagaimana informasi yang beredar.
“Tidak ada lahanku di areal HTI LAJ,” kata Warman.
Ia menjelaskan, lahan yang dimilikinya berada di kawasan enclave Areal Penggunaan Lain (APL) di wilayah Pemayongan. Menurutnya, pembukaan lahan yang sedang dilakukan di lokasi tersebut menggunakan alat berat excavator dan bukan dengan cara membakar.
“Memang ada kebun saya di Pemayongan, tetapi itu berada di lokasi enclave APL. Saya membuka lahan menggunakan excavator dan sudah mulai ditanami,” ujarnya.
Warman mengakui terdapat areal yang terbakar di dekat lahannya. Namun, ia menegaskan area tersebut merupakan kebun milik pihak lain.
“Ada lahan yang terbakar di atas lahan saya, tetapi itu kebun tetangga. Mungkin orang mengira itu lahan saya,” katanya.
Saat ditanya mengenai pemilik lahan yang terbakar, Warman mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun ia menyebut lahan tersebut diduga milik seseorang bermarga Marbun yang berdomisili di Jakarta.
Sementara itu, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang berdasarkan Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Marbun yang disebut oleh Warman sebagai pemilik lahan yang diduga terbakar tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai penyebab kebakaran dan status kepemilikan lahan yang terbakar di kawasan tersebut. (*)
Warman Purba Bantah Terlibat Pembakaran Lahan di Pemayongan, Sebut Sosok Nama ‘Marbun’





