5 Rekomendasi Ombudsman RI Pascakecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

Menurut Ombudsman, setiap kecelakaan transportasi harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

4. Memperkuat Komunikasi Publik Saat Krisis

Rekomendasi berikutnya adalah meningkatkan responsivitas komunikasi publik pada masa krisis dengan mengintegrasikan kanal informasi digital serta menyediakan pembaruan informasi secara berkala kepada masyarakat.

5. Melaksanakan Rekomendasi Secara Terpadu

Rekomendasi terakhir adalah mengimplementasikan seluruh hasil kajian cepat Ombudsman secara terpadu dengan memasukkannya ke dalam rencana aksi bersama seluruh pihak terkait.

Baca Juga :  Kronologi Pembongkaran 14 Makam di Barito Timur, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Robert mengatakan hasil kajian tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan instansi terkait lainnya.

“Kita berharap juga nanti karena ini sudah juga atensi tentu saja dari parlemen, kita juga nanti akan menyampaikan ini ke komisi terkait ya agar kemudian bisa menjadi bahan masukan,” ujar Robert.

Menurutnya, keselamatan transportasi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang aman, berkualitas, dan akuntabel.

Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta menjadikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan layanan transportasi.

“Penyelenggaraan transportasi harus menganut prinsip bahwa keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Oleh karenanya, kebijakan, perencanaan, dan penganggaran harus menempatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama,” tegas Robert.

Kronologi Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Sebelumnya, kecelakaan terjadi antara KRL jurusan Cikarang bernomor PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi sekitar pukul 20.52 WIB pada Senin (27/4/2026).

Pos terkait