Ditangkap di Kampung Halaman Pelaku
Hasil penyelidikan polisi mengarah ke kampung halaman pelaku di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ratu Samban Ipda Mario A. Simamora kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di Ulu Musi, Empat Lawang. Pelaku bersama satu unit sepeda motor kemudian dibawa ke Polsek Ratu Samban untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, KK telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





