Syarat Penerima BSU 2026 Rp 900.000, Ini Kriteria yang Perlu Diketahui

Kriteria Penerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU.

Pada BSU 2025, penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Baca Juga :  Daftar Harga BBM Terbaru per 31 Mei 2026: Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo Jelang Penyesuaian Harga Juni

Ketentuan tersebut merupakan persyaratan BSU 2025, bukan ketentuan final untuk penerima BSU 2026.

Karena itu, pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut belum otomatis dapat disimpulkan sebagai penerima BSU 2026.

Pemerintah masih perlu menetapkan aturan terbaru sebagai dasar penyaluran bantuan pada kuartal IV 2026.

Kapan Syarat BSU 2026 Diumumkan?

Hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan secara lengkap ketentuan terbaru mengenai syarat penerima BSU 2026, termasuk mekanisme final untuk menentukan pekerja yang berhak mendapatkan bantuan.

Baca Juga :  BI Rate Naik 100 Basis Poin, Risiko Kredit Macet dan Cicilan KPR Membayangi Kelas Menengah

Pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap persyaratan BSU 2025 sebagai ketentuan yang berlaku untuk BSU 2026.

Informasi mengenai kriteria penerima, mekanisme penyaluran, hingga cara pengecekan penerima BSU 2026 masih perlu menunggu pengumuman dan aturan resmi pemerintah.

Dengan demikian, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah berhak mendapatkan BSU 2026 sebesar Rp 900.000, penting untuk mengikuti informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi.

Pos terkait