Rutan Kupang Simpan Rekaman CCTV Dugaan Pertemuan Pegawai Kejari dengan Saksi Kunci Kasus Eks Kajari Kupang

“Rekaman CCTV tanggal 15 Juni 2026 masih tersimpan di server dan sampai sekarang masih ada,” kata Jermias.

Ia menegaskan pihaknya siap menyerahkan rekaman tersebut apabila diminta secara resmi oleh aparat yang berwenang.

“Kalau untuk kepentingan peradilan atau pemeriksaan resmi, kami siap menyerahkannya sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Jermias juga membenarkan pegawai kejaksaan datang dengan membawa tas. Namun, petugas tidak mengetahui isi tas tersebut karena tidak dilakukan pemeriksaan.

“Memang yang bersangkutan membawa tas, tetapi tas itu tidak pernah dibuka sehingga kami tidak mengetahui isinya,” katanya.

Baca Juga :  9 Penambang Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Sijunjung Sumbar

Berawal dari Laporan Dugaan Intervensi Saksi

Sebelumnya, tim kuasa hukum kontraktor asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hironimus Sonbay alias Roni, melaporkan dugaan intervensi terhadap saksi kunci, percobaan penyuapan, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan pelanggaran kedinasan yang diduga dilakukan oknum di lingkungan Kejari Kota Kupang.

Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT melalui surat pengaduan Nomor 58/FBB/VI/2026/KPG tertanggal 19 Juni 2026.

Baca Juga :  Supervisi Khusus! Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Rudapaksa Jambi

Kuasa hukum Hironimus, Fransisco Bernando Bessi, menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pertemuan pegawai Kejari Kota Kupang bernama Willyiams Mobo dengan Didik Hariadi Brand yang disebut sebagai saksi kunci sekaligus korban dalam perkara dugaan pemerasan yang tengah diperiksa aparat pengawasan internal kejaksaan.

Menurut Fransisco, dalam pertemuan tersebut diduga terdapat upaya menawarkan konsep perdamaian terkait laporan terhadap Ridwan Sujana Ansar.

Pos terkait