Ia juga menyebut adanya dugaan upaya pemberian uang kepada saksi agar mengubah keterangannya. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi.
Kasus ini merupakan perkembangan terbaru dari laporan dugaan pemerasan yang sebelumnya menyeret nama Ridwan Sujana Ansar yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang, Ridwan disebut pernah menerima uang dari kontraktor Hironimus Sonbay dengan total Rp40 juta.
Hingga saat ini, pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejati NTT dan Kejaksaan Agung masih berlangsung.





