Tiga hari setelah kejadian, kuasa hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, datang ke Rutan untuk meminta klarifikasi terkait informasi tersebut.
Menurut Yohanes, kuasa hukum juga meminta akses terhadap rekaman CCTV guna memastikan adanya pertemuan antara pegawai kejaksaan dan saksi kunci.
“Berdasarkan arahan pimpinan, rekaman CCTV tidak bisa langsung diberikan tanpa prosedur resmi. Harus ada surat atau petunjuk dari pimpinan yang lebih tinggi. Namun saat itu beliau diperkenankan melihat rekamannya,” katanya.
CCTV Tunjukkan Adanya Pertemuan
Yohanes mengatakan hasil penelusuran internal menunjukkan adanya kedatangan pegawai kejaksaan ke Rutan dan pertemuan dengan saksi yang dimaksud.
“Kami sudah memanggil saksi tersebut dan yang bersangkutan membenarkan adanya pertemuan. Namun saksi mengaku tidak melihat ada uang di dalam tas yang dibawa pegawai kejaksaan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, saksi disebut mengakui adanya dokumen berisi sejumlah pertanyaan yang diberikan untuk ditandatangani.
“Ada surat yang diberikan kepada saksi untuk ditandatangani, tetapi menurut pengakuan saksi, permintaan itu ditolak dan pegawai kejaksaan kemudian meninggalkan lokasi,” katanya.
Yohanes juga menyebut pegawai kejaksaan tersebut tidak membawa surat izin khusus untuk melakukan kunjungan kepada tahanan.
“Pertemuan berlangsung di area yang biasa digunakan petugas kejaksaan maupun penasihat hukum saat bertemu tahanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Kupang, Jermias Sine, memastikan rekaman CCTV pada tanggal kejadian masih tersimpan di server.





