Menurut dia, pihak Rutan juga akan berkoordinasi dengan Kejari Kota Kupang guna meminta klarifikasi terkait kedatangan pegawai kejaksaan tersebut.
“Nanti kami akan ke Kejaksaan untuk menanyakan hal itu sekaligus bersilaturahmi. Mudah-mudahan dapat diselesaikan secara baik antarinstansi sehingga tidak berkembang lebih luas,” katanya.
Jumihar menyebut, berdasarkan laporan petugas, pegawai kejaksaan yang datang ke Rutan mengenakan pakaian dinas dan membawa tas.
“Informasi dari anggota, yang bersangkutan datang menggunakan jaket dan celana dinas Kejaksaan serta membawa tas,” ujarnya.
Pegawai Kejaksaan Datang Tanpa Surat Izin Khusus
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kupang, Yohanes A. Radja, menjelaskan petugas tidak mengetahui tujuan kedatangan pegawai kejaksaan tersebut saat memasuki area Rutan.
Menurutnya, aparat kejaksaan memiliki akses berbeda dibandingkan pengunjung umum sehingga tidak dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan.
“Kalau dari aparat kejaksaan datang, kami tidak melakukan penggeledahan sehingga langsung dipersilakan masuk ke pelayanan tahanan. Mereka menyampaikan akan bertemu siapa atau menyerahkan berkas apa, lalu kami memanggil yang bersangkutan untuk bertemu,” kata Yohanes.
Ia memastikan petugas Rutan tidak mengetahui isi pembicaraan yang terjadi selama pertemuan berlangsung.
“Kami tidak mengetahui apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Setelah selesai mereka langsung keluar,” ujarnya.
Yohanes mengaku tidak berada di kantor saat peristiwa yang diduga terjadi pada 15 Juni 2026 karena sedang sakit.





