Sementara itu, warga lainnya berhasil merebut parang dari tangan pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap di Sekitar Rumah Sakit
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menemukan pelaku NA berada di sekitar area rumah sakit tempat korban dirawat.
Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan oleh petugas Polsek Pleret.
“Pelaku NA tanpa perlawanan berarti di sekitar Rumah Sakit Permata Husada. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Rita.
Barang Bukti Parang 49 Sentimeter Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang dengan panjang sekitar 49 sentimeter yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pleret untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas kejadian ini, NA dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak serta penganiayaan sesuai ketentuan KUHP baru.





