Polisi Ungkap Motif Pria Diduga Bakar Kekasih di Kotim, Berawal dari Cekcok karena Cemburu

Tersangka Ditangkap Setelah Jalani Perawatan

Akibat insiden itu, tersangka juga mengalami luka bakar dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Setelah kondisinya memungkinkan, polisi langsung menangkap SM di rumah saudaranya di Palangka Raya.

“Sesaat setelah selesai mendapatkan perawatan di rumah sakit, kami langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di rumah saudaranya di Palangka Raya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Resky.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa jaket hoodie berwarna krem, korek api gas berwarna biru, serta satu jeriken bekas yang telah terbakar.

Baca Juga :  Mutasi Polri 2026: Kapolres Jakarta Barat, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bekasi Kota Berganti

Korban Masih Jalani Perawatan Intensif

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 30 persen dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Murjani Sampit.

Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr. Murjani Sampit, dr. Candra Eriyanto, mengatakan pihak rumah sakit masih memprioritaskan penanganan medis dan pemulihan kondisi korban.

“Mohon maaf, saat ini rumah sakit masih fokus memberikan perawatan dan pelayanan medis kepada pasien sesuai standar yang berlaku. Terkait kondisi pasien, kami menghormati privasi pasien dan keluarga, sehingga belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut, kecuali atas persetujuan pasien,” kata Candra, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga :  Riwayat Kelam Taufik Hidayat Terungkap, Pernah Aniaya Ayah hingga Terseret Kasus Kriminal Sebelumnya

Ia menegaskan, rumah sakit menghormati hak privasi pasien dan keluarga sehingga belum dapat menyampaikan perkembangan kondisi korban secara lebih rinci.

Menurut Candra, menjaga kerahasiaan rekam medis pasien merupakan bagian dari kode etik pelayanan kesehatan.

“Mari kita sama-sama mendoakan semoga pasien segera diberikan kesembuhan dan kondisinya terus membaik,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Proses hukum sudah berjalan dan saat ini penyidik terus melengkapi pemberkasan perkara,” kata Resky.

Pos terkait