Polisi Bongkar Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara, Sekitar 3.000 Batang Dimusnahkan

LHOKSEUMAWE. – Aparat kepolisian kembali mengungkap keberadaan ladang ganja di wilayah Aceh. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Lhokseumawe berhasil menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang tersangka berinisial I (31) dan MH (28) yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja di lokasi tersebut.

Pengungkapan Berawal dari Kasus Sebelumnya

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan pengungkapan ladang ganja ini berawal dari pengembangan kasus peredaran ganja kering seberat dua kilogram yang sebelumnya telah ditangkap.

Baca Juga :  Perayaan May Day 2026 di Medan: Buruh Joget, Potong Tumpeng, hingga Lucky Draw Bersama Wali Kota

Dari hasil pemeriksaan tersangka awal, polisi kemudian menelusuri lokasi hingga menemukan area ladang di kawasan terpencil Kecamatan Sawang.

“Seluruh tanaman ganja yang kita musnahkan sekitar 3.000 batang dari tiga titik lokasi,” kata Kapolres.

3.000 Batang Ganja Dimusnahkan di Lokasi

Di lokasi kejadian, aparat menemukan sekitar 3.000 batang tanaman ganja yang tersebar di tiga titik lahan dengan luas total sekitar 20 ribu meter persegi.

Tanaman tersebut memiliki usia berbeda, mulai dari bibit hingga siap panen. Seluruh tanaman kemudian dimusnahkan langsung di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar.

Baca Juga :  Eks Sopir Bupati Gowa Mengaku Pernah Diminta Intai Pria Lain Hampir Setiap Hari, Ini Kesaksiannya di Sidang Pansus

Operasi ini juga melibatkan unsur gabungan, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Lhokseumawe, Bea Cukai, serta TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.

Nilai Ekonomi dan Pengembangan Kasus

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual ganja dengan harga sekitar Rp800.000 per kilogram. Nilai tersebut dinilai menjadi salah satu faktor pendorong keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal.

Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Pos terkait