“Saat itu korban berusaha menghubungi AA meminta sepeda motor itu dikembalikan saja. Namun AA tidak merespons,” tutur Puji.
Korban juga sempat mendatangi rumah AA di Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena AA tidak berada di rumah dan keberadaan sepeda motor tidak diketahui.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
Ditangkap di Terminal Gayatri
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Pada Senin (8/6/2026), polisi lebih dahulu mengamankan AA di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengakui bahwa sepeda motor milik korban tidak lagi berada dalam penguasaannya.
“Saat itu kami meminta keterangan AA. Ternyata dia mengakui sepeda motor milik korban tidak ada padanya,” ungkap Puji.
AA kemudian mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan kepada EW. Polisi selanjutnya menemukan fakta bahwa EW bersama tersangka P diduga menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain untuk memperoleh uang tunai.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap EW serta P di kawasan Terminal Gayatri Tulungagung pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi Kejar Penerima Gadai
Kompol Puji Hartanto mengatakan ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan, akhirnya mereka bertiga mengakui perbuatannya. Kami masih kejar orang yang menerima gadai sepeda motor korban,” tegasnya.





