JAKARTA – Pemerintah Malaysia mulai menerapkan aturan baru yang mewajibkan platform media sosial besar seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube melarang pengguna berusia di bawah 16 tahun membuat akun.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari regulasi keselamatan daring yang mulai berlaku pada Senin (1/6). Aturan baru itu juga mewajibkan penyedia platform memperketat tata kelola dan pengawasan terhadap konten yang beredar di layanan mereka.
Ketentuan pembatasan usia berlaku bagi platform digital yang memiliki sedikitnya delapan juta pengguna di Malaysia, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.
“Mulai Senin, pengguna berusia di bawah 16 tahun tidak diizinkan mendaftar akun media sosial,” demikian keterangan dalam dokumen tanya jawab (FAQ) yang dirilis Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), dikutip AFP, Senin (1/6).
Platform Wajib Verifikasi Usia Pengguna
Melalui aturan tersebut, platform media sosial diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna. Proses verifikasi dapat dilakukan dengan memeriksa dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah, seperti kartu identitas maupun paspor.
Selain itu, perusahaan penyedia platform juga diwajibkan mengambil langkah-langkah proaktif dan sistematis untuk mengurangi risiko penyebaran konten berbahaya. Langkah tersebut mencakup penyediaan mekanisme pelaporan dan penanganan konten, verifikasi pengiklan, hingga pemberian label pada konten yang dimanipulasi jika diperlukan.
MCMC menyatakan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga 10 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp45 miliar.
Meski demikian, pemerintah Malaysia memberikan masa transisi bagi platform digital untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut. Namun, durasi masa transisi itu belum diumumkan secara rinci.
Tren Pembatasan Media Sosial untuk Anak Makin Meluas
Malaysia menjadi salah satu negara terbaru yang menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Langkah ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global terkait dampak media sosial terhadap kesehatan mental, keselamatan, dan kesejahteraan anak.
Sebelumnya, Australia pada Desember 2025 menjadi negara pertama yang mewajibkan TikTok, YouTube, Snapchat, dan platform digital besar lainnya menghapus akun pengguna berusia di bawah 16 tahun atau menghadapi sanksi denda yang besar.
Namun, tiga bulan setelah aturan tersebut diberlakukan, pengawas keselamatan daring Australia menemukan masih banyak anak-anak yang tetap dapat mengakses platform yang telah dibatasi.
Indonesia juga telah menerapkan kebijakan serupa. Sejak Maret lalu, pemerintah mulai memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi sekitar 70 juta anak dari risiko pornografi daring, perundungan siber, dan kecanduan internet.
Pada tahap awal, kebijakan tersebut diterapkan terhadap delapan platform yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Ke depan, aturan tersebut direncanakan berlaku untuk seluruh platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan seluruh platform telah berkomitmen untuk mematuhi regulasi tersebut. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan penerapan kebijakan serupa pada situs belanja daring.
Selain Malaysia, Australia, dan Indonesia, sejumlah negara lain juga mulai mengambil langkah serupa. Parlemen Turki pada April lalu menyetujui undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial.
Beberapa negara Eropa seperti Norwegia, Yunani, Prancis, Spanyol, dan Denmark juga telah menyatakan rencana untuk menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.





