Belum Ada Tersangka Baru dalam Pengembangan Perkara
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Budi menegaskan, penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara lain yang lebih besar dan tidak terbatas pada wilayah terjadinya OTT.
Menurut dia, pola penanganan perkara seperti itu telah beberapa kali dilakukan oleh KPK dalam sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
“Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar,” kata Budi.
Ia menjelaskan, pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki keterkaitan dengan perkara pokok berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperoleh.
Berawal dari Kasus Suap Ijon Proyek di Rejang Lebong
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK masih terus mendalami berbagai alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar Budi.
KPK menegaskan proses pengembangan perkara masih berlangsung dan penyidik terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus tersebut.





