Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pengurusan paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anton Doriska (ADO), pada Senin (25/5).
Dalam pemeriksaan tersebut, Anton turut didalami terkait komunikasi dengan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengurusan proyek.
“Saksi didalami perihal pengurusan paket pekerjaan lelang, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Senin (25/5).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Anton diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025–2026. Kasus ini turut menyeret Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari.
Dalam jadwal resmi pemeriksaan KPK, Anton tercatat berprofesi sebagai wiraswasta. Namun saat ini ia diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi PKB.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek tersebut.
Dua tersangka sebagai penerima suap yakni Bupati Fikri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo.
Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fikri dan Harry Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta dikenakan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah bupati, kantor Dinas PUPRPKP, kantor dinas pendidikan, serta rumah para pihak terkait.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai sebesar Rp1 miliar dari rumah Harry Eko.





