Padahal, saat itu PT YAT disebut belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang karena belum memiliki diler maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat pengadaan.
“PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” kata Syarief.
Karena tidak memenuhi syarat, AM diduga mencari cara lain agar tetap dapat mengikuti proyek tersebut. Salah satunya dengan menggandeng tersangka AA untuk mengakuisisi PT ASE yang kemudian diduga digunakan sebagai kendaraan untuk memuluskan keikutsertaan dalam pengadaan.
Diduga Ada Pengondisian dan Mark-Up Harga
Kejagung juga menduga terdapat pengondisian dalam proyek pengadaan motor listrik tersebut.
Penyidik menyebut Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga disusun untuk menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, AM diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia.
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ujar Syarief.
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Sony Sonjaya
Di sisi lain, Kejagung memastikan pemeriksaan terhadap para tersangka dan pihak-pihak terkait akan terus berlanjut.
Untuk pekan depan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).





