JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan setiap pihak yang dianggap mengetahui peristiwa pidana atau memiliki keterkaitan dengan perkara akan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Setiap pihak yang dianggap perlu, dianggap mengetahui dalam rangka nanti pembuktian pasti diperiksa,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
“Apalagi pihak-pihak yang sangat terkait akan diperiksa tentunya,” lanjutnya.
Nama Lodewyk Muncul dalam Penyidikan
Peluang pemeriksaan terhadap Lodewyk muncul setelah penyidik mengungkap keterlibatan tersangka Andri Mulyono (AM), Komisaris PT YAT, dalam proyek pengadaan motor listrik di BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa AM disebut melakukan pertemuan dengan Lodewyk yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN pada awal 2025.
Dalam pertemuan tersebut, AM memperkenalkan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
“Setelah pertemuan tersebut, Saudara AM mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN,” ujar Syarief.
Penyidik menduga informasi yang diperoleh dari pertemuan itu menjadi pintu masuk bagi AM untuk mulai terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Diduga Lakukan Komunikasi Sebelum Tender Dimulai
Dalam penyidikan, Kejagung menduga AM aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 untuk menindaklanjuti rencana pengadaan sepeda motor listrik.





