Klaim Bukti Rekaman Video
Direktur YLBH Maluku Utara sekaligus kuasa hukum keluarga, Bahtiar Husni, menyatakan pihaknya memiliki bukti berupa rekaman video yang diduga memperlihatkan kejadian kekerasan.
Menurutnya, video tersebut direkam langsung oleh korban dan dikirimkan kepada keluarga pada saat kejadian berlangsung.
“Terkait kronologi kejadian, kami memiliki bukti berupa video yang direkam langsung oleh korban saat mengalami kekerasan dan dikirimkan kepada keluarga,” kata Bahtiar.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan yang dilakukan saat korban sudah dalam kondisi stabil.
Dugaan Pemicu dan Fakta Awal
Berdasarkan data awal penanganan perkara, insiden KDRT diduga dipicu oleh masalah sepele saat komunikasi melalui telepon. Pelaku disebut tersulut emosi ketika korban menutup telepon saat sedang berkendara.
Setelah korban tiba di rumah, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik hingga menyebabkan luka serius. Dalam laporan awal juga disebutkan adanya dugaan kekerasan berulang yang dipicu konsumsi alkohol.
Upaya Damai Ditolak Keluarga
Meski korban dikabarkan mengajukan permohonan restorative justice serta meminta keringanan hukuman kepada pihak terkait, keluarga korban menyatakan penolakan terhadap upaya damai tersebut.
Keluarga menilai kasus ini merupakan kekerasan berat yang memiliki dampak serius terhadap kondisi korban dan didukung oleh sejumlah bukti.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Polda Maluku Utara menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bripka RAP tetap berjalan. Status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan disebut sudah final.
Selain itu, perkara pidana KDRT tersebut juga telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate untuk proses hukum selanjutnya.





