Korban Dituduh Memukul Siswa
Menurut keterangan polisi, siswa tersebut kemudian mengaku kepada orangtuanya bahwa dirinya telah dipukul oleh korban. Meski korban membantah tuduhan tersebut, situasi justru semakin memanas.
Salah seorang siswa kemudian berteriak, “Banyak betul omonganmu!”
Tak lama berselang, paman siswa diduga memukul korban. Tiga orang siswa lainnya kemudian diduga ikut melakukan pengeroyokan.
Di tengah keributan tersebut, seorang perempuan yang terlihat dalam video viral berusaha melerai. Polisi mengonfirmasi bahwa perempuan tersebut merupakan istri korban, Roslindah, yang juga berprofesi sebagai Guru Sosiologi di SMA Negeri 7 Balikpapan.
Sementara itu, polisi masih mendalami identitas seluruh terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Untuk status pelaku, apakah pelajar atau bukan, setelah mendapat kepastian hukum akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Chusen.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial F yang diketahui merupakan seorang pelajar.
“Dari hasil penyelidikan, salah satu terduga pelaku yang terlibat pengeroyokan diketahui merupakan pelajar berinisial F. Sementara identitas terduga pelaku lainnya, termasuk oknum paman, masih dalam proses pendalaman intensif oleh tim di lapangan,” tandas Chusen.
Disdikbud Balikpapan Siapkan Pendampingan Hukum
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengecam keras dugaan aksi pengeroyokan yang menimpa Muh. Afdal.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa tenaga pendidik memiliki hak atas perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“UU Guru dan Dosen memberikan ruang lingkup perlindungan hukum bagi guru terhadap tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, atau pihak mana pun,” ujar Irfan, Sabtu (25/7/2026), dikutip dari Kompas.com.
Sebagai bentuk perlindungan, Disdikbud Kota Balikpapan telah mengirimkan surat kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan untuk meminta pendampingan hukum penuh bagi korban selama proses peradilan berlangsung.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
“Kami berharap tidak ada lagi intimidasi terhadap tenaga pendidik. Setiap persoalan semestinya bisa diselesaikan dengan musyawarah tanpa kekerasan,” tegasnya.





