GERAM Jambi Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Videotron DPRD Provinsi Jambi Senilai Rp3,3 Miliar

JAMBI – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM Jambi) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Videotron DPRD Provinsi Jambi senilai Rp3,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023.

Aksi dikoordinatori oleh Andri S dan Rukman.
Dalam pernyataan sikapnya, GERAM Jambi menegaskan bahwa setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah harus ditindaklanjuti secara serius melalui proses hukum yang profesional dan independen.

Dalam orasinya Rukman meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek videotron yang dikerjakan oleh PT Compus Sistem Solusi melalui Sekretariat DPRD Provinsi Jambi. Menurut mereka, penegakan hukum yang cepat, objektif, dan transparan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

” GERAM meminta aparat penegak hukum mendalami sejumlah aspek penting, di antaranya kesesuaian nilai kontrak sebesar Rp3,3 miliar dengan harga pasar, spesifikasi teknis, kualitas videotron yang dipasang, serta kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak dan kondisi riil di lapangan ” Ungkapnya

Baca Juga :  Pengendara Motor di Jambi Klarifikasi Video Viral Keributan dengan Honda Brio, Ungkap Dugaan Intimidasi hingga Permintaan Uang Rp5 Juta

Selain itu, Rukman juga menyampaikan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran.

” Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya indikasi mark-up anggaran, pengurangan spesifikasi, atau bentuk penyimpangan lainnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, GERAM Jambi meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku “, Tegasnya

Tidak hanya itu GERAM menyampaikan beberapa point tuntutan Kejaksaan Tinggi Jambi, yaitu ;

GERAM Jambi juga meminta Kejaksaan Tinggi Jambi memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang memiliki peran dalam proyek tersebut, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, konsultan pengawas, penyedia jasa, maupun pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pelaksanaan proyek.

Selain melakukan penyelidikan, GERAM Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk berkoordinasi dengan auditor yang berwenang guna menghitung apabila terdapat potensi kerugian keuangan negara. Apabila telah diperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, mereka meminta aparat penegak hukum segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Baca Juga :  450 Prajurit Yonif142/KJ Pulang Usai Menuntaskan Misi Menjaga Perbatasan di Papua

Dalam tuntutannya, GERAM Jambi menekankan agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa tebang pilih. Mereka juga meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

GERAM Jambi menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan APBD agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Mereka menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian dugaan penyimpangan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui aksi tersebut, GERAM Jambi berharap Kejaksaan Tinggi Jambi menunjukkan komitmennya dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi. (*)

Pos terkait