Menanggapi hal itu, Fajar mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban terhadap berbagai praktik pungutan yang merugikan masyarakat.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah pungutan justru dilakukan oleh pihak di luar pengelola pemakaman.
“Untuk internal kita, alhamdulillah sudah mulai mengakui kalau itu kesalahan. Tapi pola lainnya adalah ada pungli di luar dari orang-orang pemakaman. Mohon maaf, yang kita temui adalah keterlibatan RT dan RW,” kata Fajar.
Ia menegaskan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta akan terus menelusuri sumber praktik pungutan tersebut agar tidak membebani masyarakat yang memanfaatkan layanan pemakaman.





