Kontrak 3.200 PPPK Berakhir Akhir Juli
Selain persoalan pembayaran gaji, DPRK juga masih menunggu sikap resmi Pemerintah Kota Lhokseumawe terkait perpanjangan kontrak sekitar 3.200 PPPK yang dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2026.
Masykurdin mengatakan pembahasan mengenai perpanjangan kontrak baru dapat dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan sikap resminya.
“Kami menunggu sikap Pemerintah Kota Lhokseumawe soal perpanjangan kontrak. Nanti akan kita bahas lagi. Soal pemerintah pusat bagaimana, itu belum ada kejelasan sampai hari ini, apakah gaji akan dibayar pemerintah pusat atau bagaimana,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat agenda DPRK Lhokseumawe masih berfokus pada pembahasan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD 2025.
Sementara itu, Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal belum memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Sekda Sebut Gaji Menunggu Pengesahan P-APBK
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, menyatakan pembayaran gaji Juli dan gaji ke-13 bagi 3.200 PPPK baru dapat dilakukan setelah Perubahan APBK Lhokseumawe 2026 disahkan.
Menurut Haris, proses administrasi saat ini berada di tingkat legislatif dan pemerintah daerah berharap pengesahan perubahan anggaran dapat terlaksana pada September mendatang sehingga pembayaran hak para PPPK bisa segera direalisasikan.





